Setiap wajib pajak, baik wajib pajak pribadi alias wajib pajak badan perlu mengetahui langkah membikin EFIN Pajak. Hal ini dikarenakan pentingnya kegunaan EFIN dalam aktivitas perpajakan. Misalnya saja, untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak, terutama wajib pajak nan baru pertama kali hendak melaporkan SPT Tahunan memerlukan EFIN Pajak. EFIN pajak diperlukan untuk mendaftarkan akses ke DJP Online. Selain itu EFIN juga diperlukan andaikan Anda hendak melakukan reset password pada account DJP Online nan Anda miliki.
Pada Artikel ini kita bakal membahas mengenai langkah membikin EFIN Pajak, baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Jenis EFIN Pajak
Berdasarkan penggunaannya, EFIN terbagi atas 2 (dua) jenis, ialah EFIN nan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan dan EFIN nan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
EFIN pajak badan adalah EFIN nan dibuat dan diperuntukkan bagi wajib pajak badan upaya alias perusahaan. Sedangkan EFIN pajak pribadi dibuat untuk wajib pajak pribadi alias perseorangan.
Lantas gimana jika Anda adalah seorang pengusaha nan mendirikan suatu perusahaan alias badan usaha? Anda bakal memerlukan 2 jenis EFIN, ialah EFIN Pribadi dan juga EFIN Badan untuk perusahaan alias badan upaya nan Anda miliki.

Cara Membuat EFIN Pajak
Jika dulunya untuk membikin EFIN, wajib pajak perlu mendatangi KPP, maka sekarang wajib pajak dipermudah untuk membikin EFIN. DJP memberikan dua opsi bagi wajib pajak nan mengusulkan pembuatan EFIN Pajak Pribadi dengan langkah online alias offline. Jika offline maka wajib pajak kudu mendatangi KPP terdekat.
Adapun langkah untuk membikin EFIN Pribadi secara online yaitu:
- Download Formulir Permohonan EFIN secara online
- Mengisi Formulir Permohonan EFIN online
- Lengkapi Dokumen nan Dibutuhkan antara lain
- Foto selfie memegang KTP original dan NPWP asli
- Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email ‘Permintaan Nomor EFIN’ berserta lampiran nan dibutuhkan
- Tunggu EFIN diproses oleh DJP
- Setelah menerima EFIN, lakukan aktivasi EFIN di situs DJP Online
Adapun arsip nan dibutuhkan untuk membikin EFIN pribadi antara lain
- Formulir aktivasi EFIN nan sudah diisi lengkap
- Alamat email aktif
- Fotokopi KTP untuk pemohon nan berstatus WNI.
- Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) alias Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA
- Fotokopi NPWP Pribadi alias SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Cara untuk membikin EFIN Badan secara online
Untuk mengusulkan permohonan EFIN Pajak Badan, dilakukan oleh pengurus nan ditunjuk untuk mewakili perusahaan alias badan. Cara mendapatkan eFin pajak dapat dilakukan dengan beberapa langkah yakni:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Lokasi lain nan ditentukan oleh KPP alias KP2KP
- Pembuatan e-Fin pajak secara online
Adapun arsip nan dibutuhkan untuk membikin EFIN Badan Kantor Pusat antara lain:
- Permohonan e-Fin disampaikan oleh wakil Wajib Pajak
- Formulir Permohonan EFIN nan ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Untuk wakil WP WNI perlu menyertakan KTP, alias paspor untuk wakil WP WNA serta fotocopy alias scan dari KITAP/KITAS
- NPWP Badan
- NPWP Wakil Wajib Pajak
- Email aktif
Sedangkan syarat alias arsip untuk pembuatan EFIN Badan Kantor Cabang antara lain:
- Permohonan e Fin disampaikan oleh ketua instansi cabang
- Surat pengangkatan ketua instansi cabang
- Copy alias scan Surat Pengangkatan
- Copy alias scan Surat Penunjukan
- Formulir Permohonan EFIN nan ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Copy alias scan KTP andaikan ketua instansi bagian adalah WNI, alias copy / scan paspor andaikan pimpinak instansi bagian adalah WNA
- Copy alias scan KITAP / KITAS
- NPWP Badan
- NPWP Wakil Wajib Pajak
- Email Aktif
Demikian pembahasan mengenai langkah pembuatan EFIN Pajak, baik untuk wajib pajak pribadi alias wajib pajak badan berserta syarat dan arsip nan diperlukan dalam pembuatannya.
2 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·