Biaya Perpanjang SIM Terbaru: SIM A dan SIM C

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

Biaya perpanjang SIM perlu diketahui lantaran SIM alias surat izin mengemudi perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. SIM nan meninggal alias sudah lenyap masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Untuk SIM nan sudah mati, pemilik SIM perlu melakukan proses layaknya pembuatan SIM baru.

SIM terbagi menjadi beberapa jenis alias golongan, seperti SIM A, SIM C, dan juga SIM B. Dua jenis nan paling umum dan banyak dimiliki adalah SIM A nan diperuntukkan untuk pengendara mobil dan SIM C untuk pengendara sepeda motor.

Masa Berlaku SIM

Jika dulunya masa bertindak SIM didasarkan pada tanggal lahir pemiliki, maka nan perlu Anda ingat adalah saat ini ketentuan tersebut sudah digantikan. Kini SIM bertindak lima tahun setelah terbit. Jadi tidak lagi didasarkan pada tanggal lahir, tapi 5 tahun dari tanggal sejak Anda memperpanjang SIM tersebut.

Oleh karenanya, setiap pemilik SIM wajib memperpanjang SIM sebelum meninggal alias lewat dari tanggal berlakunya.

SIM Keliling

Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C

Masing – masing golongan SIM mempunyai biaya nan berbeda untuk perpanjangannya. Ketentuan biaya tersebut sudah diatur dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak nan bertindak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun untuk dua jenis SIM nan banyak digunakan oleh masyarakat, ialah SIM A dan SIM C mempunyai biaya sebagai berikut:

  • Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

biaya perpanjang SIM

Biaya di atas merupakan biaya nan perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM nan dimilikinya. Namun, terkadang pada saat memperpanjang SIM, kita dibuat bingung dengan jumlah biaya nan dibayarkan nan lebih mahal dari tarif di atas.

Anda tidak perlu bingung alias khawatir, lantaran memang biaya perpanjang SIM di atas, baik untuk SIM A dan C adalah benar. Namun, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan lainnya. Biaya tambahan ini untuk memastikan kesehatan mental dan psikis orang nan mengusulkan permohonan SIM.

Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:

  • Biaya tes psikologi: Rp 60.000
  • Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
  • Biaya asuransi: Rp 50.000

Dengan rincian biaya di atas, maka Anda dapat menghitung total biaya nan perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000 dan untuk SIM A sebesar Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000

Selengkapnya
Sumber Info Tekno Bhinneka
Info Tekno Bhinneka