Mengetahui apa saja kewenangan dan tanggungjawab pengusaha PKP sangat krusial sebelum wajib pajak memutuskan untuk mengukuhkan diri sebagai pengusaha PKP. Di dalam bumi perpajakan, selain wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan, dikenal juga dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).
Baik antara perusahaan nan ditetapkan sebagai PKP maupun perusahaan non PKP mempunyai kewenangan dan tanggungjawab perpajakan nan berbeda. Dalam tulisan ini kita bakal membahas mengenai apa saja kewenangan dan tanggungjawab dari pengusaha PKP alias pengusaha kena pajak.
Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP alias Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, nan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) nan dikenakan pajak berasas UU PPN tahun 1984 serta perubahannya.

Sedangkan pengusaha non PKP merupakan pengusaha pribadi / perorangan maupun pengusaha badan nan belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun dasar suatu pengusaha alias perusahaan belum ditetapkan menjadi perusahaan PKP adalah lantaran mempunyai omzet kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Namun perlu diingat status bukan PKP alias non PKP bukan berfaedah wajib pajak tidak mempunyai tanggungjawab perpajakan lainnya. Meskipun omzet tetap kurang dari Rp 4,8M alias belum dikukuhkan sebagai pengusaha PKP, tentu tetap ada tanggungjawab perpajakan lainnya misalnya memotong PPh 21 karyawan.
Hak dan Kewajiban Pengusaha PKP
Dengan dikukuhkan sebagai PKP, maka terdapat sejumlah tanggungjawab perpajakan nan perlu dilakukan sebagai PKP. Adapun sejumlah tanggungjawab PKP antara lain:
- Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nan terutang
- Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang nan dikreditkan menggunakan surat setoran pajak
- Melakukan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah nan terutang.
- Menerbitkan tagihan pajak untuk setiap penyerahan peralatan kena pajak dan/atau jasa kena pajak
Sedangkan pengusaha non PKP tidak perlu alias tidak wajib menjalankan sejumlah tanggungjawab di atas nan dilakukan oleh PKP.

Hak dari PKP
Selain sejumlah kewajiban, menjadi PKP juga mempunyai sejumlah untung alias kewenangan nan dapat dimanfaatkan, antara lain:
- memiliki kewenangan untuk mengkreditkan pajak masukan terhadap perolehan BKP alias JKP
- Pengusaha juga bisa melakukan restitusi alias kompensasi atas kelebihan PPN nan PKP bayarkan.
Keuntungan dan Kerugian Menjadi Pengusaha PKP
Apabila seorang pengusaha mempunyai omset kurang dari Rp 4,8M, pengusaha tersebut dapat memilih untuk menjadi PKP alias tidak. Adapun sejumlah untung menjadi PKP antara lain:
- Dapat menerbitkan tagihan pajak. Hal ini cukup membantu lantaran banyak perusahaan musuh transaksi upaya nan memerlukan tagihan pajak untuk setiap pembelian nan mereka lakukan
- Dengan menjadi PKP Anda dapat memperluas pasar dan melakukan penawaran upaya ke pemerintah
- Status PKP memberikan nilai tambah bagi upaya Anda lantaran dianggap memenuhi sejumlah persyaratan perpajakan dan beraksi secara legal
Namun ada juga kekurangan menjadi PKP, antara lain:
- Harga jual peralatan nan lebih mahal lantaran nilai peralatan perlu ditambahkan dengan PPN
- Proses administratif nan lebih rumit dan lebih banyak pajak nan perlu dilaporkan
- Sebagai PKP, Anda berisiko menghadapi pemeriksaan pajak nan lebih sering oleh otoritas pajak
Demikian penjelasan mengenai apa saja kewenangan dan tanggungjawab dari pengusaha PKP alias pengusaha kena pajak.
2 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·