Menjadi pekerja lepas alias freelance adalah salah satu opsi nan banyak dipilih orang saat mencari pekerjaan. Opsi ini banyak disukai orang-orang nan lebih menyukai pekerjaan nan berkarakter elastis dari segi waktu dan tempat kerja. Namun banyak sering ditanyakan, apakah pekerja freelance mempunyai landasan norma di Indonesia ?
Pekerja freelance tidak terikat dengan jam instansi dan waktu kerja nan lama dan membosankan. Oleh lantaran itu, para freelancer biasanya bisa bekerja di rumah, kafe, co-working space, alias semua instansi bagian sesuai kemauan dan kebutuhannya. Bekerja sebagai freelancer memang terdengar menyenangkan, namun ada beberapa perihal nan perlu Anda perhatikan.
Apa itu Freelance ?
Freelance adalah suatu pekerjaan nan tidak terikat perjanjian jangka panjang namun tetap mempunyai ikatan kerja dari perusahaan alias pribadi nan memberinya pekerjaan. Freelance biasanya menangani pekerjaan nan berkarakter project alias pekerjaan nan sifatnya tidak rutin (daily). Besarnya penghasilan nan diterima berjuntai tingkat kesulitan proyek dan jam terbang alias pengalaman dari freelancer.

Perbedaan Freelance dan Karyawan Kantoran
Tidak seperti tenaga kerja kantoran, freelance adalah julukan untuk orang nan status kerjanya bisa diatur sendiri. Jika tenaga kerja kantoran biasa kudu bekerja 8 jam sehari, freelance bebas mengatur waktu kerjanya, bisa siang alias malam. Freelance biasanya berpatokan pada deadline alias pemisah waktu kapan pekerjaannya kudu selesai.
Cara untuk mendapatkan pekerjaan juga berbeda dari tenaga kerja biasa. Karyawan biasa kudu melamar ke instansi alias perusahaan nan membuka lowongan. Sedangkan, freelance kudu mempromosikan hasil karyanya lebih dulu untuk “dijual” ke pengguna alias perusahaan nan membutuhkan. Semakin banyak proyek nan pernah dikerjakan, makin banyak pengalaman nan didapat.
Seorang freelance juga kudu pandai menjaga relasi dengan kliennya. Tujuannya agar bisa diajak kerjasama lagi jika pengguna punya proyek baru. Lalu untuk penghasilan nan diterima tergantung pengalaman dan banyaknya proyek nan diterima. Berbeda dari tenaga kerja kantoran nan mendapat penghasilan nan besarnya tetap setiap bulan.
Kelebihan Menjadi Pekerja Freelance
Berikut ini kelebihan menjadi pekerja freelance:
- Lebih fleksibel. Pekerja freelance tidak terikat jam dan tempat kerja. Freelancer bisa bekerja di mana saja; misalnya kafe, co-working space, rumah, dan lainnya. Pekerja freelance mempunyai deadline alias pemisah waktu kapan pekerjaanya kudu selesai.
- Bebas dari kemacetan. Freelance adalah pekerjaan nan cocok untuk Anda tidak suka dengan kemacetan. Freelance juga sangat cocok untuk Anda nan mau bekerja dari mana saja. Freelancer bisa melakukan pekerjaanya secara remote dari luar kota, alias luar negeri.
- Pendapatan lebih tinggi. Freelancer bebas mengatur berapa banyak proyek nan ditanganinya setiap bulan. Semakin banyak proyek nan ditangani, artinya semakin banyak pendapatan nan dihasilkan. Untuk para freelancer nan sudah mempunyai jam terbang tinggi, total pendapatannya bisa lebih besar dari tenaga kerja biasa.
- Kebutuhan selalu meningkat. Banyak perusahaan memerlukan freelance untuk mengerjakan proyek lantaran pengalamannya lebih banyak. Freelancer juga bisa memberi buahpikiran baru alias perspektif pandang nan berbeda. Kini banyak situs alias platform penyedia jasa freelance nan memudahkan perusahaan untuk mencari pekerja freelance nan cocok dengan kebutuhan.
Kekurangan Menjadi Pekerja Freelance
Berikut ini kekurangan menjadi pekerja freelance:
- Urus pajak dan asuransi sendiri. Karena tidak mempunyai ikatan kerja di suatu perusahaan, freelancer tidak mempunyai akomodasi unik nan didapatkan. Asuransi kesehatan, pajak, sampai biaya pensiun kudu diurus secara mandiri.
- Pendapatan tidak pasti. Untuk freelancer nan mempunyai jam terbang tinggi, pasti tidak susah mencari klien. Namun untuk pekerja freelance baru kadang susah mencari pengguna sehingga mempengaruhi pendapatan nan diterima setiap bulan.
- Harus pandai jaga relasi. Freelance adalah pekerjaan nan memerlukan keahlian komunikasi nan baik. Anda tidak bisa tak bersuara dan cuek saja sama klien. Harus pandai jaga hubungan baik dengan pengguna agar bisa terus diajak mengerjakan proyek baru.
- Pembayaran macet. Setiap pengguna punya jangka waktu nan berbeda dalam melunasi tagihan. Pencairan penghasilan freelance kadang mempunyai hambatan di administrasi. Klien nan tidak puas dan terus minta revisi membikin pencairan pembayaran semakin lama.
- Upgrade skill itu wajib. Selain disibukkan pekerjaan nan berkarakter proyek dan deadline, freelancer kudu bisa meluangkan waktu untuk upgrade skill. Tak jarang kudu mengeluarkan banyak duit untuk mengikuti banyak training sertifikasi. Freelancer kudu selalu pembaruan dengan perkembangan jaman agar tidak ketinggalan dari freelancer baru.
Contoh Pekerjaan Freelancer
Inilah beberapa contoh pekerjaan freelancer nan banyak ditemukan di Indonesia:
- Content Writer
- Desain grafis
- Voice over
- Konsultan bisnis
- Fotografer dan videografer
- Data entry dan mining
- Konsultan sosial media
- Web designer dan SEO
- Konsultan Marketing
- Jasa penerjemah.
Status Hukum Freelance di Indonesia
Freelance adalah salah satu pekerjaan nan mendapat perlindungan hukum. Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Freelance juga mempunyai landasan norma sesuai UU No 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan dan mengenai badan pelaksana agunan sosial (BPJS).

Keputusan Mentri nomor 100 tahun 2004 juga mengatur tentang kesepakatan kerja harian terlepas (freelance) dalam pasal 10 sampai 12. Keputusan ini mengatur bahwa dalam kesepakatan kerja harian terlepas sebaiknya diisi beberapa persyaratan berikut ini:
- Kesepakatan kerja harian terlepas dikerjakan untuk beberapa pekerjaan tertentu nan beralih-alih dalam soal waktu dan volume tugas serta penghasilan nan didasarkan pada kehadiran
- Kesepakatan kerja harian terlepas dilaksanakan dengan ketetapan tenaga kerja alias pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan
- Karyawan alias pekerja bekerja 21 hari alias lebih sepanjang tiga bulan beruntun alias lebih lantaran itu adalah kesepakatan kerja harian terlepas beranjak menjadi kesepakatan kerja untuk waktu tidak tertentu
- Kesepakatan kerja kudu tercatat nan berisi sekurangnya nama dan alamat pemberi kerja, nama freelancer, jenis tugas nan dilakukan, besarnya gaji, dan kewenangan serta tanggungjawab masing-masing faksi terhitung sarana sebagai sokongan.
Freelance adalah salah satu pekerjaan nan banyak dipilih saat ini. Alasannya lantaran freelance menawarkan pekerjaan nan fleksibel. Sehingga pekerja tidak perlu repot pagi-pagi kena macet ke kantor, alias berada di satu tempat dalam waktu berjam-jam setiap hari.
2 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·