CSR adalah konsep manajemen nan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan ke dalam operasi bisnis. Program CSR juga merupakan sebuah corak hubungan kepada para pemangku kepentingan. Kepanjangan CSR adalah Corporate Social Responsibility. CSR secara umum adalah sebuah langkah perusahaan mencapai keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan sosial, sekaligus memenuhi angan pemegang saham.
Di tulisan ini, kami bakal menjelaskan apa itu CSR? Apa nan membedakan CSR masing-masing perusahaan? dan konsep CSR nan berbentuk manajemen upaya strategis, aman, sponsorship, alias filantropi. Beberapa perusahaan menggunakan CSR untuk berkontribusi menangani masalah sosial, sekaligus meningkatkan reputasi perusahaan, dan memperkuat branding.
Apa itu CSR Perusahaan ?
Corporate Social Responsibility alias CSR adalah model upaya nan membantu perusahaan menunjukan tanggung jawab sosialnya ke dirinya sendiri, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Perusahaan nan menjalankan aktivitas CSR dapat memandang seberapa besar akibat nan mereka berikan pada masyarakat, ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Saat menjalankan CSR, perusahaan dapat menunjukan kontribusi positifnya dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, bukan memberikan kontribusi nan negatif. Program tanggung jawab sosial ini bisa meningkatkan kenyamanan perusahaan untuk beraksi di tengah masyarakat. Perusahaan tidak hanya mengeruk untung secara sepihak, namun juga memberi timbal kembali positif ke masyarakat sekitar.
CSR Kewajiban Perusahaan Besar alias Kecil ?
Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai konsep nan luas. Bentuk aktivitasnya juga beragam dan bisa disesuaikan dengan visi misi perusahaan. Melalui program CSR, perusahaan bisa menunjukan manfaatnya kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan image brand di mata publik. Perusahaan nan mengangkat tanggung jawab sosial lebih percaya diri untuk berkembang mengingat kontribusi kembali ke konsumen bakal lebih baik juga.

Ada dugaan bahwa CSR adalah tanggung jawab perusahaan besar saja. Semakin sukses akibat tanggung jawab sosial nan didapat, bakal jadi pembanding untuk pesaingnya dan industrinya. Oleh lantaran itu, perusahaan juga butuh pemberitaan dari media massa. Untuk memperluas cakupan pemberitaan butuh dana, misalnya untuk membikin liputan khusus.
Usaha mini dan menengah mungkin tidak punya biaya cukup untuk mendapat pemberitaan nan luas. Kecuali, punya Point of View program CSR nan layak untuk diliput, alias punya hubungan dekat dengan media massa. Ini membikin banyak UMKM tidak memahami bahwa CSR wajib dijalankan. Di sisi lain, program inisiatif tanggung jawab sosial dari UMKM jarang dipublikasikan semasif nan dilakukan perusahaan besar.
Undang-Undang tentang CSR di Indonesia
Berikut ini beberapa dasar norma tentang tanggungjawab CSR bagi perusahaan:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan tentang CSR dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen perseroan untuk berkedudukan serta dalam pembangunan ekonomi berkepanjangan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan nan bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, organisasi setempat, dan masyarakat pada umumnya.
2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Pada pasal 15 huruf b UU No. 25 tahun 2007 diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan). TJSL alias CSR adalah tanggung jawab nan melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan nan serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Pasal 1 nomor 4 UU No. 25 tahun 2007 menjelaskan bahwa nan dimaksud penanam modal adalah perseorangan alias badan upaya nan melakukan penanaman modal. Ini juga mencakup penanam modal dari dalam negeri alias asing. Apabila penanam modal tidak menjalankan TJSL, maka bakal dikenai hukuman administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan aktivitas usaha, pembekuan aktivitas usaha, sampai pencabutan aktivitas usaha.
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berdasarkan pasal 68 dalam undang-undang no. 32 tahun 2009 menjelaskan bahwa setiap orang nan melakukan upaya dan/atau aktivitas bertanggung jawab untuk:
- Memberi info mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan benar
- Menjaga keberlangsungan kegunaan lingkungan hidup
- Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
4. Permen BUMN No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
Kewajiban CSR adalah untuk Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Perseroan Terbuka. Menurut Pasal 2 Permen BUMN 5/2007, Persero dan Perum wajib melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sedangkan Persero Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dengan berpatokan pada Permen BUMN 5/2007 nan ditetapkan berasas keputusan RUPS.
5. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Kegiatan upaya hulu nan dilaksanakan oleh Badan Usaha alias Bentuk Usaha Tetap berasas perjanjian kerja sama dengan Badan Pelaksana wajib memuat beberapa ketentuan pokok nan salah satunya adalah mengenai pengembangan masyarakat sekitarnya dan agunan hak-hak masyarakat budaya Pasal 11 ayat (3) huruf p Undang-Undang No. 22 tahun 2001.
Selain itu, Pasal 40 ayat 5 pada Undang-Undang No.22 tahun 2001 juga dikatakan bahwa Badan Usaha alias Bentuk Usaha Tetap nan melaksanakan aktivitas upaya minyak dan gas bumi dan ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
Besar Anggaran Dana CSR dan Dasar Hukumnya
Setiap perusahaan wajib menyisihkan biaya perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran biaya CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total untung dalam setahun. Besarnya anggaran biaya tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012. Setiap wilayah juga mengeluarkan patokan seberapa besar biaya CSR nan kudu dikeluarkan, namun tidak melampaui 4%.

Tujuan CSR untuk Perusahaan
Secara umum, tujuan dari CSR untuk perusahaan adalah:
- Mendapatkan izin dari masyarakat sekitar untuk beroperasi
- Mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari masyarakat luas
- Memperbaiki hubungan dengan stakeholder dan kreator regulasi
- Mengurangi akibat upaya dan diskriminasi pada karyawan
- Membuka akses produk dan jasa Andake masyarakat lebih luas.
CSR adalah program nan dirancang untuk mengurangi akibat kerusakan lingkungan dan sosial dari aktivitas bisnis. Kegiatan CSR dapat bantu membentuk ikatan nan lebih kuat antara tenaga kerja dan perusahaan, meningkatkan semangat kerja, dan membikin semua stakeholder perusahaan terhubung dengan masyarakat di sekitarnya. Selain itu, ada beberapa faedah lain dari CSR, yaitu:
Branding Positif dari Konsumen
Menurut penelitian Journal of Consumer Psychology, konsumen condong bersikap positif pada perusahaan nan bertindak memberi untung bagi sosial dan lingkungan, dibanding perusahaan nan hanya konsentrasi mengejar kualitas produk. Semakin banyak perusahaan terlibat dalam CSR, semakin besar kemungkinan perusahaan menerima image positif dari merk Anda.
Meningkatkan Hubungan Investor
Dalam studi nan dilakukan Boston Consulting Group, perusahaan nan berkontribusi positif pada lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan nan baik mempunyai valuasi 11% lebih baik dibanding pesaingnya. Perusahaan nan mau mengungguli pasar kudu menerapkan strategi CSR. Dengan begini, emosi penanammodal pada perusahaan Anda bakal lebih baik dibanding perusahaan lain.
Meningkatkan Loyalitas Karyawan
Perusahaan nan memberi banyak faedah non-finansial dapat memperkuat retensi karyawan. Pekerja condong lebih nyaman bekerja di perusahaan nan mereka yakini berakibat positif ke sosial dan lingkungan. Hal ini tentunya dapat mengurangi tenaga kerja nan resign, meningkatkan ketidakpuasan karyawan, dan menurunkan total biaya untuk rekrutmen tenaga kerja baru.
Mitigasi Risiko untuk Menghindari Hal Tak Diinginkan
Dengan mematuhi praktik CSR, perusahaan Anda dapat mencegah akibat nan dapat menghindari situasi nan menyulitkan di kemudian hari. Program CSR untuk masyarakat di sekitar dapat mencegah upaya diskriminasi pada karyawan, pengabaian pada sumber daya alam, dan menghindari penggunaan biaya secara tidak etis. Aktivitas nan merugikan tersebut mengarah pada tuntutan hukum, litigasi, alias proses norma nan bisa merugikan perusahaan secara finansial.
Standar ISO 26000 untuk CSR
Pada tahun 2010, organisasi standarisasi internasional (ISO) merilis ISO 26000 nan berupa seperangkat standar untuk bantu perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial. Tidak seperti standar ISO lainnya, ISO 26000 hanya berikan pedoman tanpa persyaratan komplit lantaran sifat CSR lebih kualitatif daripada kuantitatif sehingga tidak dapat disertifikasi.

ISO 26000 menjelaskan apa itu tanggung jawab sosial dan bantu perusahaan menerjemahkan prinsip CSR ke langkah-langkah praktis. Standar ini ditujukan untuk semua jenis organisasi, tanpa memandang aktivitasnya, ukuran, dan lokasinya. Karena banyak pemangku kepentingan dari seluruh bumi nan berkontribusi dalam pengembangan ISO 26000, standar ini juga mewakili konsensus internasional.
Jenis-Jenis CSR untuk Perusahaan
Ada empat jenis tanggung jawab sosial nan dilakukan oleh perusahaan. Setiap perusahaan bisa memilih jenis CSR mana nan mau dikerjakan. Anda bisa kerjakan semua jenis program CSR, dilakukan secara terpisah, alias hanya jalankan satu alias beberapa jenis CSR saja.
1. Tanggung Jawab Lingkungan
Program CSR di bagian lingkungan berakar pada pelestarian alam. Salah satu program nan banyak dilakukan mengenai lingkungan adalah rehabilitasi. CSR di bagian lingkungan bermaksud untuk menunjukan kondisi alam nan sebelumnya dieksploitasi sekarang dalam kondisi nan baik, alias kembali seperti semula seperti sebelum digunakan. Perusahaan dapat berkontribusi untuk lingkungan dengan cara:
- Mengurangi polusi, limbah, dan emisi
- Mendaur ulang peralatan dan bahan dari hasil alias sisa produksi
- Membuat komitmen untuk menanam pohon dengan jumlah sama setiap tahun
- Menjual peralatan nan mempunyai akibat paling mini bagi lingkungan
- Menyediakan produk teknologi dengan bahan bakar ramah lingkungan.
2. Tanggung Jawab Sosial
Setiap perusahaan mempunyai standarnya sendiri dalam menyelenggarakan program CSR. Kekuatan dari eksternal alias tuntutan pemilik saham dapat menentukan tujuan. Contoh tanggung jawab sosial pada bagian tindakan nan setara dan etis adalah sebagai berikut:
- Memberi perlakuan setara pada semua pelanggan, tanpa memandang usia, jenis kelamin, budaya, dan ras
- Memberi perlakuan positif pada seluruh tenaga kerja di atas dari standar pada umumnya
- Rekrutmen tenaga kerja secara setara tanpa memandang perbedaan pribadi, kesukaan, orientasi, dan lainnya
- Memilih vendor pemasok dari beragam latar belakang, tidak berat sebelah.
3. Tanggung Jawab Filantropis
Filantropi adalah salah satu jenis CSR nan paling banyak dilakukan. Kegiatan ini difokuskan untuk membantu masyarakat nan tidak bisa alias kena bencana. Kontribusi nan paling sederhana adalah perusahaan bisa menempatkan sumber daya nan dimiliki untuk menciptakan kehidupan nan lebih baik. Contohnya adalah:
- Perusahaan bantuan beberapa persen keuntungannya untuk tujuan amal
- Perusahaan menunjuk pemasok nan mempunyai visi sama dengan filantropi CSR
- Perusahaan mensponsori aktivitas penggalangan biaya untuk sosial
- Perusahaan ikut turun tangan membantu korban musibah alam
- Perusahaan menyumbangkan produk IT untuk mahasiswa berprestasi nan tidak mampu
- Perwakilan perusahaan datang di aktivitas organisasi pecinta produk Anda.
4. Tanggung Jawab Keuangan
Sebuah perusahaan mungkin terlalu konsentrasi pada bagian CSR lain, seperti: lingkungan, filantropi, dan sosial. Namun perlu support rencana nan matang melalui investasi finansial. Tujuannya agar bisa membikin program nan berkelanjutan, donasi, alias riset produk nan lebih ramah lingkungan.
- Penelitian dan pengembangan produk nan ramah lingkungan
- Perencanaan program berkepanjangan untuk pemberdayaan masyarakat lokal
- Support untuk aktivitas masyarakat sekitar seperti pemberian modal usaha.
Contoh Program CSR Perusahaan
Berikut ini beberapa contoh program CSR nan sering dilakukan:
- Pemeriksaan kesehatan cuma-cuma (operasi katarak, sunat gratis, cek kesehatan, dan lain-lain)
- Beasiswa untuk pelajar kurang bisa di lingkungan sekitar perusahaan
- Pelatihan keahlian dan rekrutmen dari masyarakat sekitar
- Pembuatan tempat sampah dan pengelolaan sampah dan daur ulang
- Program penghijauan, tanam pohon bakau, reboisasi rimba jejak tambang, dan lainnya
- Pengembangan UMKM lokal dan pemberian modal usaha.
Bhinneka mempunyai jasa Corporate Kindness untuk bantu Anda jalankan program CSR filantropi sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Kami bekerjasama dengan Start Up dan UMKM untuk pengadaan produk nan merujuk pada Sustainable Development Goals (SDGs). Yuk, langsung konsultasikan kebutuhan produk CSR filantropi Anda di Bhinneka. Hubungi kami di:
- Telepon: (021) 2929-2828
- WhatsApp : 0821-1252-9122
- Email : corporate@bhinneka.com.
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·